5 Negara yang Proses Visanya Relatif Praktis untuk Pemegang Paspor Indonesia
Terbit pada 12 Agustus 2026 oleh penulis — 7 min
Bepergian ke luar negeri dengan paspor Indonesia tidak selalu berarti harus melewati proses visa yang rumit. Sejumlah negara menyediakan mekanisme pengajuan secara online, visa waiver untuk kategori tertentu, atau prosedur yang semakin terdigitalisasi.
Namun, istilah “negara paling mudah memberikan visa” perlu dipahami dengan hati-hati. Tidak ada negara yang menjamin setiap pemegang paspor Indonesia akan mendapatkan visa hanya karena dokumennya lengkap. Persetujuan tetap bergantung pada pemeriksaan imigrasi dan ketentuan masing-masing negara.

Bahkan, ada negara yang sebenarnya tidak membutuhkan visa untuk kategori WNI tertentu.
Berikut beberapa destinasi populer yang proses masuk atau pengajuan visanya relatif praktis bagi pemegang paspor Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2026.
1. Jepang, Pemegang E-Paspor Bisa Menggunakan Visa Waiver
Jepang menjadi salah satu destinasi paling menarik bagi pemegang paspor Indonesia karena terdapat fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi pra-keberangkatan sesuai ketentuan.
Registrasi tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES). Fasilitas ini ditujukan untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, dan keperluan singkat lainnya.
Artinya, pemegang e-paspor yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengajukan visa kunjungan biasa untuk perjalanan singkat yang masuk dalam kategori tersebut.
Ini membuat Jepang memiliki salah satu prosedur perjalanan yang relatif sederhana bagi WNI pemegang e-paspor.
Bagaimana jika masih menggunakan paspor biasa?
Pemegang paspor Indonesia yang tidak termasuk dalam fasilitas visa waiver tetap harus mengajukan visa sesuai tujuan perjalanan.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyatakan permohonan visa tidak akan diterima apabila persyaratan tidak lengkap. Untuk visa single entry, biaya yang berlaku sejak 1 Juli 2026 adalah Rp1,65 juta, sedangkan multiple entry Rp3,33 juta. Proses visa minimal lima hari kerja setelah dokumen diterima, meskipun waktu tersebut dapat berbeda sesuai kondisi pemeriksaan.
Jadi, Jepang bukan berarti bebas visa untuk semua pemegang paspor Indonesia. Fasilitas tersebut berlaku khusus bagi pemegang e-paspor yang melakukan registrasi dan memenuhi ketentuan.
2. Australia, Pengajuan Visitor Visa Sudah Sepenuhnya Online
Australia masih memerlukan visa bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin berkunjung sebagai wisatawan.
Namun, proses pengajuannya relatif praktis karena Visitor Visa Subclass 600 Tourist Stream dapat diajukan secara online melalui ImmiAccount.
Pemohon harus menunjukkan bahwa dirinya merupakan pengunjung yang sebenarnya, memiliki dana yang cukup untuk perjalanan, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah Australia. Pemohon juga harus berada di luar Australia ketika mengajukan dan ketika keputusan visa dibuat.
Dokumen pendukung yang dapat diminta antara lain:
- paspor;
- bukti kemampuan finansial;
- informasi mengenai tujuan perjalanan;
- dokumen yang menunjukkan kondisi pemohon;
- dokumen tambahan apabila diminta petugas;
- biometrik atau pemeriksaan kesehatan jika diperlukan.
Yang menarik, Australia juga memiliki Frequent Traveller stream dalam Visitor Visa Subclass 600 yang secara khusus mencantumkan warga negara Indonesia sebagai salah satu kelompok yang dapat mengajukan visa tersebut. Visa ini dapat diberikan hingga 10 tahun dengan masa tinggal maksimal tiga bulan setiap kali masuk, sesuai keputusan dan ketentuannya.
Jadi, keunggulan Australia bukan karena persyaratannya sedikit, tetapi karena proses pengajuannya sudah terdigitalisasi dan tersedia pilihan visa bagi pelancong yang sering bepergian.
3. Korea Selatan, Visa Wisata Tetap Diperlukan
Korea Selatan merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia, tetapi pemegang paspor Indonesia tidak otomatis bebas visa untuk kunjungan wisata biasa.
Untuk wisata, kategori yang digunakan adalah C-3-9 Short-Term Tourism.
Persyaratan dapat mencakup dokumen identitas, formulir visa, bukti pekerjaan atau status sebagai pelajar, serta bukti kemampuan finansial.
Kedutaan Besar Korea di Indonesia juga mencantumkan rekening koran tiga bulan terakhir dan dokumen pendukung tertentu dalam persyaratan visa wisata.
Karena itu, Korea Selatan sebaiknya tidak dipromosikan sebagai negara yang “pasti mudah memberikan visa”.
Namun, prosesnya relatif jelas karena jenis visa, dokumen, serta prosedur pengajuannya sudah ditentukan.
Ada kemudahan untuk wisata kelompok
Pada 2026, Korea Selatan juga memperpanjang pembebasan biaya visa kelompok C-3-2 bagi wisatawan dari Indonesia dan sejumlah negara lain hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut berlaku untuk kelompok minimal tiga orang yang diajukan melalui authorized travel agent yang ditunjuk.
Bagi wisatawan yang bepergian dalam kelompok dan memenuhi ketentuan, kebijakan ini membuat prosesnya lebih menarik dibandingkan pengajuan visa wisata individual biasa.
4. China, Pengajuan Visa Sudah Semakin Digital
China juga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Asia Timur.
Namun, berbeda dari Jepang, pemegang paspor biasa Indonesia belum termasuk dalam daftar umum bebas visa unilateral China yang berlaku pada 2026.
Daftar bebas visa China yang diperbarui pada 2026 mencakup sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, negara-negara Eropa tertentu, serta beberapa negara Amerika Selatan dan Timur Tengah, tetapi Indonesia tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Karena itu, wisatawan Indonesia untuk tujuan wisata biasa tetap perlu memperhatikan ketentuan visa China yang berlaku.
Kabar baiknya, proses pengajuan semakin terdigitalisasi.
Chinese Visa Application Service Center di Medan, misalnya, telah menyediakan layanan pengajuan online dan mekanisme tertentu yang memungkinkan pemohon yang memenuhi persyaratan tidak harus datang langsung ke pusat visa.
Dokumen dan prosedur tetap harus mengikuti ketentuan visa China yang berlaku pada saat pengajuan.
5. Negara Schengen, Satu Visa Bisa untuk Banyak Negara Eropa
Wilayah Schengen memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan Indonesia.
Bukan karena proses visanya paling mudah, melainkan karena satu visa Schengen dapat digunakan untuk melakukan perjalanan di berbagai negara anggota kawasan Schengen, selama pemohon memenuhi aturan dan ketentuan visa tersebut.
Negara tujuan wisata populer yang berada di kawasan Schengen antara lain:
- Prancis;
- Italia;
- Jerman;
- Belanda;
- Spanyol;
- Swiss;
- Austria;
- dan negara Schengen lainnya.
Namun, pemohon dari Indonesia tetap harus melalui proses pengajuan visa Schengen.
Dokumen yang biasanya diperlukan mencakup:
- paspor;
- formulir permohonan;
- foto;
- bukti akomodasi;
- rencana perjalanan;
- bukti kemampuan finansial;
- asuransi perjalanan;
- dokumen pekerjaan atau kondisi ekonomi;
- serta dokumen pendukung lain sesuai negara tempat pengajuan.
Karena itu, Schengen tidak tepat disebut sebagai salah satu visa yang paling mudah diperoleh.
Keunggulannya justru terletak pada cakupan perjalanan: satu visa dapat memberikan akses perjalanan ke banyak negara dalam kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, Mana yang Paling Praktis untuk Paspor Indonesia?
Jika yang dimaksud adalah kemudahan proses, bukan peluang pasti disetujui, kelima destinasi tersebut memiliki keunggulan masing-masing.
| Negara/Wilayah | Mekanisme utama | Hal yang menarik |
|---|---|---|
| Jepang | Visa waiver untuk e-paspor yang telah registrasi | Bisa bebas visa untuk kunjungan singkat |
| Australia | Visitor Visa Subclass 600 | Pengajuan online melalui ImmiAccount |
| Korea Selatan | C-3-9 / skema grup tertentu | Ada pembebasan biaya untuk visa wisata kelompok hingga akhir 2026 |
| China | Visa reguler untuk WNI | Proses pengajuan semakin terdigitalisasi |
| Schengen | Visa Schengen | Satu visa untuk perjalanan di banyak negara anggota |
Dengan demikian, tidak ada dasar yang kuat untuk mengatakan kelima negara tersebut sama-sama “mudah memberikan visa”.
Masing-masing memiliki mekanisme berbeda.
Jepang Paling Menarik Jika Sudah Memiliki E-Paspor
Dari kelima pilihan tersebut, Jepang memiliki keunggulan yang paling jelas bagi kelompok tertentu.
Jika seorang WNI memiliki e-paspor dan telah melakukan registrasi visa waiver, perjalanan singkat ke Jepang dapat dilakukan tanpa mengajukan visa kunjungan biasa.
Ini berbeda dengan Australia, Korea Selatan, dan Schengen yang tetap memerlukan proses visa untuk wisatawan Indonesia pada kategori perjalanan biasa.
Karena itu, jika tujuan pencarian adalah “negara yang mudah dikunjungi dengan paspor Indonesia”, Jepang sebenarnya lebih tepat dimasukkan ke kategori kemudahan bebas visa bersyarat, bukan sekadar negara yang mudah menerbitkan visa.
Apa yang Menentukan Visa Disetujui?
Terlepas dari negara tujuan, kelengkapan dokumen bukan satu-satunya faktor.
Petugas imigrasi dapat menilai:
- tujuan perjalanan;
- kemampuan finansial;
- riwayat perjalanan;
- kondisi pekerjaan atau usaha;
- ikatan dengan negara asal;
- konsistensi informasi dalam aplikasi;
- serta faktor lain sesuai aturan negara tujuan.
Karena itu, tidak ada jumlah saldo rekening tertentu yang secara otomatis menjamin visa disetujui, kecuali suatu negara secara resmi menetapkan persyaratan spesifik.
Begitu pula dengan riwayat perjalanan. Pernah bepergian ke banyak negara dapat menjadi informasi pendukung, tetapi tidak berarti visa otomatis diberikan.
Jangan Beli Tiket Sebelum Visa Disetujui
Salah satu hal yang perlu diperhatikan wisatawan adalah waktu pembelian tiket.
Untuk negara yang masih mensyaratkan visa, sebaiknya jangan menganggap tiket pesawat sebagai jaminan bahwa visa akan diterbitkan.
Bahkan pusat layanan visa China di Indonesia menyarankan pemohon membeli tiket ke China setelah mendapatkan visa, dengan pengecualian tertentu.
Kebijakan seperti ini penting diperhatikan karena biaya tiket dan akomodasi dapat sulit dikembalikan apabila permohonan visa tidak disetujui.
Kesimpulan
Pemegang paspor Indonesia memiliki cukup banyak pilihan destinasi dengan proses perjalanan yang semakin praktis. Namun, istilah “negara paling mudah memberikan visa” sebaiknya tidak digunakan secara mutlak karena keputusan visa tetap berada di tangan otoritas imigrasi masing-masing negara.
Jepang menjadi kasus yang paling menarik karena pemegang e-paspor Indonesia yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan fasilitas visa waiver setelah melakukan registrasi. Australia menawarkan pengajuan Visitor Visa secara online, Korea Selatan memiliki skema tertentu untuk wisatawan kelompok, China terus memperluas digitalisasi proses visa, sedangkan visa Schengen menawarkan keunggulan karena satu visa dapat digunakan untuk perjalanan di banyak negara kawasan Schengen.
Karena kebijakan imigrasi dapat berubah, calon pelancong tetap perlu mengecek laman resmi kedutaan, konsulat, atau otoritas imigrasi negara tujuan sesaat sebelum mengajukan permohonan dan sebelum berangkat.