Sudah matang beli rumah meskipun bayarnya nyicil (kredit), kira-kira apalagi sih yang harus tahu diketahui terkait KPR ini ? Karena nilai ekonomis serta fitur yang ditawarkan oleh hampir seluruh bank penyedia kredit pemilikan rumah sangat beragam, ini terlihat dari program simulasi kpr yang mereka berikan. Satu poin paling mendapat perhatian dari calon pemohon adalah "bunga".
Info KPR Lengkap
- KPR Berdasarkan Agunan
- KPR Berdasarkan Suku Bunga
- Syarat-syarat KPR
- Biaya Proses KPR
- Metode Perhitungan Bunga KPR
Memenuhi janji dalam tulisan sebelumnya yang berjudul Kode Bank Untuk Transfer ATM Lengkap Dengan Swift code, saya disini akan mencoba memberikan sedikit informasi yang sekiranya bisa jadi bahan pertimbangan kalau berniat melakukan pengajuan kredit rumah.^
Jenis KPR Berdasarkan Agunan
- KPR Pembelian, program layanan dengan agunannya ialah rumah yang akan dibeli.
- KPR Multiguna, istilah lain Refinancing merupakan sistem kredit dengan agunan rumah telah menjadi hak milik.^
Jenis KPR Berdasarkan Tingkat Suku Bunga
- KPR Subsidi, belakangan kembali mencuat karena adanya program pemerintah "Sejuta Rumah Untuk Indonesia". Bentuk kerja sama dari bank & developer dalam memberikan subsidi berupa suku bunga ringan atau uang muka lebih murah. Ditunjuk oleh pemerintah terutama bagi kalangan PNS & MBR (maksimal penghasilan 4 juta per bulan)
- KPR Konvensional (Non-Subsidi), merupakan produk Bank dimana berdasarkan syarat & ketentuan yang berlaku dari institusi perbankan tersebut.
- KPR Syariah, Syarat & ketentuan mirip KPR non-subsidi hanya saja memakai prinsip murabahah untuk jual beli dan musyarakah mutanaqishah kalau bentuk sewa.
- Inhouse KPR, layanan model ini diberikan langsung oleh developer properti kepada konsumen mereka. KPR internal sebenarnya tidak jauh beda dengan jenis Konvensional, hanya saja cicilan lebih terasa ringan.^
Syarat KPR - Secara Umum
Untuk mengajukan kredit rumah syarat utamanya adalah usia lebih dari 21 tahun, berpenghasilan tetap serta jika karyawan/professional minimal telah kerja selama 1 tahun, melengkapi beberapa dokumen penunjang seperti dibawah ini :
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Laporan keuangan (kalau wiraswasta)
- NPWP Pribadi (kalau kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (kalau kredit di atas Rp. 50 juta).
- Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Foto kopi IMB^
Biaya Proses KPR
Ketika proses berjalan, anda sebagai pemohon KPR akan dibebankan biaya-biaya (kecuali ada kesepakatan dari developer) termasuk diantaranya :
- Biaya appraisal
- Biaya notaris
- Provisi bank
- Biaya asuransi kebakaran
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu : 1. Flat 2. Efektif 3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang banyak digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.^
Sudah Mantap Ambil KPR, Perhatikan juga
Jangan lupa beberapa hal yang perlu anda perhatikan :
- Kelengkapan sertifikat & surat, IMB sesuai kondisi (Jika perorangan)
- Jika inhouse KPR, pastikan developer harus punya : Ijin Peruntukkan Tanah, Prasarana tersedia, kondisi tanah fix, sertifikat SHGB atau HGB, IMB Induk.
- Reputasi penjual
- Jangan lakukan transaksi jual beli yang masih dalam status dijaminkan pada bank, jika overkredit maka lakukanlah di hadapan notaris.^
Semoga catatan ini bermanfaat.