Contoh Tri Kerukunan Umat Beragama

Indonesia sebagai salah satu bangsa majemuk tentu wajib melindungi kebebasan warganya, termasuk kerukunan umat beragama.

Tri kerukunan umat beragama jika dilaksanakan dengan baik maka kondusifitas suatu wilayah tidak dinodai oleh nafsu sesaat. Jangan sampai hanya karena sebuah perbedaan warna kulit atau beda sikap politik kita jadi bertengkar.

kerukunan umat beragama

Tri Kerukuan Umat Beragama

3 pokok menciptakan kenyaman setiap umat beragama yaitu :

  • Kerukunan umat seagama,
  • Kerukunan antarumat beragama,
  • Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah

Seluruh negara di dunia sekarang punya aturan tersendiri dalam menciptakan kerukunan umat beragama. Keunikan bisa terjadi karena adanya faktor seperti sejarah negara tersebut, kondisi politik, kehidupan sosial, budaya/etnis, geografi, demografi, pendidikan, ekonomi, serta faktor multi agama dinegara tersebut.

Tujuan pokok dari Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah supaya masyarakat majemuk tetap bisa hidup damai berdampingan.

Contoh Tri Kerukunan Umat Beragama

Contoh Kerukunan Umat Seagama

  • Bertetangga yang baik.
  • Buka puasa bersama.
  • Mengajak untuk berbuat kebaikan tanpa melalui tindakan kekerasan.
  • Menghormati para ulama atau para pemuka agama.
  • Menghormati perbedaan pendapat dalam menentukan hari raya idul fitri maupun hari raya idul adha.
  • Mengikuti kegiatan keagamaan.
  • Menjaga hubungan baik dengan teman yang sama agamanya.
  • Menjaga toleransi antar sesama.
  • Menjalankan syariat-syariat agama.
  • Menjalin hubungan persaudaraan yang erat antar umat seagama.
  • Saling memaafkan antar sesama.
  • Saling membantu atau gotong royong dalam membangun tempat ibadah.
  • Saling mengingatkan untuk selalu taat dalam menjalankan syariat agama.
  • Saling menjaga silaturahmi antar umat beragama.
  • Saling tolong-menolong dalam berbuat kebaikan.
  • Tidak menjadikan konflik sebuah perbedaan antar umat.
  • Tidak saling bermusuhan, menghina, dan menjatuhkan sehingga umat seagama tidak terpecah-belah.
  • Tidak saling mengkafirkan

Contoh Kerukunan Antarumat Beragama

  • Bersatu untuk menciptakan kenyamanan.
  • Bersatu untuk menciptakan kedamaian.
  • Gotong royong dalam membangun sarana dan prasarana lingkungan sekitar.
  • Gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.
  • Hormatilah selalu orang lain tanpa memandang Agama apa yang mereka anut.
  • Membantu umat agama yang lain jika dalam kesusahan.
  • Menciptakan rasa aman bagi agama-agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing-masing.
  • Menghormati orang lain yang sedang beribadah.
  • Saling menghormati dan menghargai antar umat yang berbeda agama.
  • Saling menghormati hari raya agama lain.
  • Selalu siap membantu apabila mereka dalam kesusahan.
  • Tetap menjaga silaturahmi walaupun berbeda agama.
  • Tidak melakukan diskriminasi atau membedakan terhadap orang yang berbeda keyakinannya.
  • Tidak memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu.
  • Tidak membuat provokasi yang bisa memecah belah kerukunan umat beragama.
  • Tidak mencela agama lain.
  • Tidak menjelekkan agama lain lewat media sosial.
  • Tidak saling mengganggu dan mengejek.

Contoh Kerukunan Umat Beragama Dengan Pemerintah

  • Adanya perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi setiap agama.
  • Ikut serta mendukung peraturan pemerintah dalam hal keagamaan.
  • Memberi ijin dalam membuat tempat ibadah dan tidak mengganggu keamanan.
  • Memberi kritik dan saran atas pengeluaran peraturan atau produk pemerintah yang tidak cocok dengan ajaran agama.
  • Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan pemerintah.
  • Pemerintah ikut berperan dan bertanggung jawab demi mewujudkan kerukunan hidup umat beragama.
  • Pemerintah tidak membedakan hak dan kewajiban agama minoritas maupun mayoritas.
  • Saling menghormati keputusan pemerintah dalam hal keagamaan.
  • Setiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak, dan kedudukan yang sama dalam Negara dan pemerintahan.
  • Tunduk dan patuh terhadap peraturan keagamaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tunduk terhadap peraturan pemerintah mengenai kerukunan dalam beragama.
  • Umat beragama bekerjasama dengan pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.