Riba adalah jenis pinjam meminjam yang dilarang dalam Islam. Ini berarti setiap pinjaman berbasis bunga, di mana satu pihak memberikan sejumlah uang kepada pihak lain, pihak kedua setuju untuk membayar kembali pinjaman dengan uang tambahan (yaitu, bunga), dan kemudian kedua belah pihak setuju untuk berbagi keuntungan dari pengaturan tersebut.
Masalah riba telah menjadi perdebatan sejak zaman Aristoteles, dan masih menjadi topik perdebatan hingga saat ini. Itu dilarang menurut Al-Qur'an, dan itu dilarang dalam Islam karena mengarah pada korupsi di masyarakat. Riba mempengaruhi baik si kaya maupun si miskin dan mendorong orang untuk terlibat dalam praktik korupsi.
5 Jenis riba
Riba Al-Fadl (kelebihan),
Riba Al-Nasia (ditangguhkan),
Riba Al-Qardh (bunga),
Riba Al-'Owza'i (berdagang dengan bunga), dan
Riba Al-Hawaali (perdagangan dengan hutang).
Di dunia di mana riba diharamkan, kita hanya bisa membayangkan jenis kerugian yang akan dirasakan oleh mereka yang telah menjadi bagian dari sistem ini. Riba bukan hanya konsep ekonomi, tetapi memiliki rasa ketidakadilan moral dan spiritual yang mendalam.
Kerugian yang dialami pelaku akan terasa di hati dan jiwanya. Mereka akan merasa bahwa mereka telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Mereka akan merasa telah mengkhianati agama dan diri mereka sendiri selama bertahun-tahun, karena selama ini mereka mengeksploitasi kebutuhan orang lain akan barang-barang materi atau stabilitas keuangan.
Al-Qur'an melarang semua jenis riba, tetapi beberapa ulama berpendapat bahwa hanya dua jenis yang dilarang dalam Al-Qur'an dan sisanya didasarkan pada hadits. Dua jenis yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah riba al fadl dan riba al nasia. Selebihnya berdasarkan hadits.
Sifat haram riba telah disepakati jumhur ulama secara ijma. Bagi yang ingin pergi umroh hindarilah membiayai dari hasil haram. Jangan pernah tergiur dengan setetes riba!