Kenapa Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Berikut adalah informasi terkait dengan kenapa mata uang rupiah dicabut atau ditarik dari peredaran. Segala bentuk keterangan berasal dari Departemen Pengelolaan Uang.

Seperti kita tahu tugas Bank Indonesia bisa mengatur dan menjaga kelancaran sistem transaksi perbankan, maka punya hak untuk melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran. Pada kondisi dilapangan walau Rupiah tertentu dicabut dan ditarik dari peredaran, kita sebagai masyarakat masih diberi jangka waktu hingga dapat menukarkan uang Rupiah baru.

Kamu bisa melakukan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran di seluruh Kantor Bank Indonesia ataupun bank terdekat sekitar kamu.

Mengapa BI menarik Rupiah dari peredaran ?

Penarikan dan pencabutan rupiah tentu karena beberapa pertimbangan. Biasanya dikarenakan masa edar pecahan yang tergolong lama, pecahan rupiah perlu meningkatkan keamanan. Tentunya bakal meminimalisir peredaran uang palsu, tidak menutup kemungkinan penarikan rupiah supaya komposisi uang lebih sederhana.

Alur Pencabutan Rupiah

  • Aturan BI
  • Penukaran di BI & Bank Terdekat
  • BI memusnahkan Rupiah Lama

Rupiah yang dicabut bisa digunakan kembali sebagai alat perbayaran sah ?

Jika sudah ada sosialisasi kapan rupiah lama beredar masih berlaku, maka jika lebih dari waktu yang ditentukan rupiah lama tidak bisa digunakan.

Kapan Jangka Waktu Penukaran Rupiah Cabut Edar ?

Uang pecahan yang statusnya ditarik dari peredaran harus segera ditukar, BI memberikan tenggat waktu 10 tahun sejak tanggal penarikan.

Ketentuan penukaran

  • Dari hari pertama sampai 5 tahun, rupiah bisa ditukar melalui bank umum & BI
  • Dari 5 tahun sampai 10 tahun, rupiah hanya bisa ditukan melalui BI
  • Lebih dari 10 tahun, hangus tidak dapat ditukar mungkin kamu bisa jadikan sebagai koleksi mata uang.

Dari mana sumber informasi jenis Rupiah yang dicabut ?

Uang rupiah ditarik dari peredaran sudah tertuang dalam PBI atau Peraturan Bank Indonesia. Terdapat surat resmi bernama Lembaran Negara Republik Indonesia & BI wajib melakukan pengumuman melalui media massa.

Selain itu, fungsi dari pencabutan atau penarikan suatu pecahan uang rupiah dari masyarakat akan mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta bisa membuat komposisi pecahan yang ada menjadi lebih sederhana.

Akses lain melalui situs resmi BI & call center BICARA 131