5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan, Kendaraan Listrik Punya Aturan Khusus

Tidak semua kendaraan yang terdaftar di Indonesia otomatis dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah menetapkan sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, sehingga kepemilikan atau penguasaannya tidak menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan terbaru mengenai daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Ada lima kelompok kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026.

objek Pajak Kendaraan Bermoto

Namun, ada perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah menggunakan skema insentif fiskal yang dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Kereta Api

Kereta api menjadi jenis pertama yang dikecualikan dari objek PKB.

Pengecualian ini cukup mudah dipahami karena kereta api tidak beroperasi di jalan raya seperti mobil dan sepeda motor.

Permendagri 11/2026 secara tegas memasukkan kereta api dalam daftar kepemilikan atau penguasaan yang dikecualikan dari objek PKB.

Artinya, kereta api tidak dikenakan PKB tahunan sebagaimana kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak.

2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga masuk dalam daftar pengecualian.

Kategori ini mencakup kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, bukan kendaraan pribadi yang kebetulan digunakan oleh seseorang yang bekerja di sektor tersebut.

Dengan demikian, dasar pengecualiannya terletak pada fungsi dan penggunaannya untuk kepentingan negara, bukan sekadar siapa pemilik kendaraan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026.

3. Kendaraan Milik Kedutaan dan Perwakilan Negara Asing

Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga dikecualikan.

Ada syarat penting dalam ketentuan tersebut, yakni kendaraan atau lembaga terkait harus memenuhi dasar pembebasan pajak yang ditentukan pemerintah.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan prinsip resiprositas atau asas timbal balik dalam hubungan diplomatik.

Jadi, tidak semua kendaraan milik organisasi atau perusahaan asing otomatis bebas PKB. Pengecualian berlaku sesuai status dan fasilitas perpajakan yang diberikan.

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Jenis keempat adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

Inilah bagian yang perlu dibaca secara hati-hati karena istilah tersebut berbeda dengan menyebut secara spesifik kendaraan listrik.

Dalam Permendagri 7/2025, pemerintah sebelumnya secara eksplisit menyebut kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas dan tenaga surya, sebagai pengecualian. Aturan tersebut juga mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan.

Pada Permendagri 11/2026, rumusan tersebut berubah. Kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit dalam daftar pengecualian objek PKB.

Perubahan inilah yang membuat status pajak kendaraan listrik pada 2026 tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan tahun sebelumnya.

5. Kendaraan Lain yang Ditetapkan Peraturan Daerah

Kelompok terakhir adalah kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Artinya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menetapkan pengecualian tertentu melalui regulasi daerah selama memiliki dasar hukum yang sesuai.

Karena itu, penerapan kategori kelima dapat berbeda antarwilayah dan perlu dilihat berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Daftar 5 Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PKB

No. Jenis kendaraan Status PKB
1 Kereta api Dikecualikan dari objek PKB
2 Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara Dikecualikan
3 Kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan lembaga internasional tertentu Dikecualikan
4 Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan Dikecualikan sesuai ketentuan
5 Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah Dapat dikecualikan sesuai perda

Daftar tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Bagaimana dengan Mobil dan Motor Listrik?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kendaraan listrik sebelumnya menikmati perlakuan yang lebih jelas dalam aturan pajak kendaraan.

Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Namun, ketentuan tersebut berubah dalam Permendagri 11/2026.

Kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai pengecualian objek PKB. Artinya, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua mobil dan motor listrik pada 2026 otomatis bebas pajak karena termasuk kendaraan energi terbarukan.

Secara formal, kendaraan listrik masuk dalam cakupan objek pajak, sementara pembebasan atau pengurangan pajaknya kemudian diberikan melalui kebijakan insentif fiskal daerah.

Pemerintah Tetap Mendorong Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Perubahan status objek pajak tersebut tidak berarti pemerintah berhenti memberikan insentif kepada kendaraan listrik.

Pada April 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diarahkan memberikan insentif fiskal untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Bentuknya dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah. SE tersebut juga secara khusus mencakup KBL berbasis baterai yang merupakan hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Gubernur juga diminta melaporkan kebijakan insentif tersebut kepada Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.

Jadi, Apakah Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak?

Jawabannya perlu dibedakan antara status objek pajak dan insentif pajak.

Status objek pajak: kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dalam daftar Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026.

Insentif pajak: pemerintah tetap memberikan ruang dan arahan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan kata lain, “tidak lagi dikecualikan dari objek pajak” bukan berarti “pasti harus membayar PKB penuh.”

Besaran atau pembebasan yang diterapkan kepada pemilik kendaraan listrik tetap perlu dilihat dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Contohnya di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Pada Mei 2026, Pemprov DKI menegaskan bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik tetap diberikan. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Ini menunjukkan bahwa perubahan Permendagri tidak berarti seluruh pemilik kendaraan listrik di Indonesia langsung menerima tagihan PKB dengan besaran yang sama.

Apa Perbedaan Aturan 2025 dan 2026?

Perubahan paling penting dapat dilihat dari cara pemerintah merumuskan pengecualian.

Aturan Kendaraan listrik
Permendagri 7/2025 Secara eksplisit termasuk kendaraan berbasis energi terbarukan yang dikecualikan
Permendagri 11/2026 Tidak lagi disebut secara eksplisit dalam daftar pengecualian
SE Mendagri 2026 Pemerintah daerah diarahkan memberikan insentif pembebasan/pengurangan PKB dan BBNKB untuk KBL berbasis baterai

Perubahan tersebut membuat kebijakan kendaraan listrik pada 2026 bergeser dari pengecualian objek pajak secara langsung menuju mekanisme insentif fiskal daerah.

Bukan Berarti Semua Pemilik Kendaraan Bebas Pajak

Perlu digarisbawahi bahwa lima kelompok di atas adalah pengecualian dari objek PKB, bukan daftar kendaraan yang bebas dari seluruh kewajiban administrasi kendaraan.

Bagi kendaraan yang menjadi objek PKB, pajak kendaraan bermotor tetap merupakan kewajiban tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan pajak kendaraan dapat dipengaruhi oleh peraturan daerah dan kebijakan insentif masing-masing provinsi.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum mengenai “kendaraan bebas pajak”, tetapi memeriksa status kendaraan dan kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

FAQ Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan

Apa saja kendaraan yang bebas PKB?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026, terdapat lima kelompok yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional tertentu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Apakah mobil listrik masih bebas pajak pada 2026?

Kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai pengecualian objek PKB dalam Permendagri 11/2026. Namun, pemerintah menerbitkan SE Mendagri yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Apakah motor listrik harus membayar pajak tahunan?

Statusnya perlu dilihat berdasarkan kebijakan daerah tempat kendaraan terdaftar. Secara regulasi nasional, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai pengecualian objek PKB, tetapi pemerintah daerah diarahkan memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Apakah kendaraan dinas TNI dan Polri bebas PKB?

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara termasuk pengecualian objek PKB berdasarkan Permendagri 11/2026.

Apakah kendaraan kedutaan bebas pajak kendaraan?

Kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah termasuk dalam pengecualian objek PKB.

Apakah kendaraan berbahan bakar bensin biasa bisa bebas pajak?

Pada prinsipnya kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel tetap menjadi objek PKB, kecuali masuk dalam pengecualian yang ditentukan regulasi atau memperoleh fasilitas berdasarkan ketentuan daerah.

Kesimpulan

Ada lima kelompok kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026: kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional tertentu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Perubahan yang paling menarik terjadi pada kendaraan listrik.

Jika pada Permendagri 7/2025 kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik disebut secara eksplisit sebagai pengecualian, dalam Permendagri 11/2026 kendaraan listrik tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam daftar tersebut.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta menghapus insentif kendaraan listrik. Melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diarahkan memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Jadi, status “dikecualikan dari objek pajak” dan “mendapat insentif pajak” adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan ini penting agar pemilik kendaraan tidak salah memahami aturan pajak kendaraan 2026.


Artikel terkait

Telah terbit oleh

montir

montir

Senang menulis hal terkait dengan dunia otomotif, termasuk mobil & motor. Sering sekali memperbaiki khususnya tulisan yang salah, kurang lengkap dan menambahkan aksesori pelengkap catatan.