Memasuki Agustus 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Setidaknya 13 provinsi masih menjalankan kebijakan tersebut, meski bentuk keringanan yang diberikan tidak sama. Ada daerah yang menghapus denda keterlambatan, ada yang memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membebaskan pajak progresif, hingga menghapus sebagian tunggakan pajak. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor.

Sebelum mendatangi kantor Samsat, sebaiknya pemilik kendaraan mengecek ketentuan yang berlaku di provinsi masing-masing karena masa berlaku dan jenis insentif berbeda-beda.
13 Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan
| Provinsi | Masa Berlaku* | Bentuk Keringanan Utama |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Masih berlaku | Bebas denda PKB dan BBNKB |
| Jawa Tengah | Hingga Desember 2026 | Diskon PKB dan pengurangan tunggakan |
| Sumatera Selatan | Masih berlaku | Bebas pajak progresif |
| Lampung | Masih berlaku | Penghapusan denda dan sebagian tunggakan |
| Maluku | Hingga 31 Agustus 2026 | Bebas denda PKB dan SWDKLLJ |
| Sumatera Utara | Mulai 1 Juli 2026 | Diskon denda hingga 57% |
| Papua Barat | Hingga 31 Oktober 2026 | Penghapusan denda dan insentif PKB |
| Jawa Timur | 1–31 Agustus 2026 | Bebas denda, bebas progresif, diskon tunggakan |
| DI Yogyakarta | Hingga 30 September 2026 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ |
| Kalimantan Selatan | Hingga 30 September 2026 | Diskon PKB dan BBNKB |
| Nusa Tenggara Barat | Hingga 30 September 2026 | Penghapusan denda dan tunggakan lama |
| Bali | Masih berlaku | Potongan pokok PKB |
| Bengkulu | Hingga 31 Agustus 2026 | Bebas denda dan tunggakan tertentu |
*Mengacu pada informasi yang diumumkan masing-masing pemerintah daerah.
Daftar Provinsi yang Masih Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Keringanan:
- Bebas bunga dan denda keterlambatan PKB.
- Bebas sanksi administratif BBNKB.
2. Jawa Tengah
Program di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026 dengan beberapa bentuk insentif.
Keringanan:
- Potongan pokok PKB sebesar 5%.
- Pengurangan sanksi administrasi.
- Pengurangan tunggakan PKB mulai tahun pajak 2025.
- Pengurangan pokok dan tunggakan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan memberikan kemudahan berupa penghapusan pajak progresif.
Program ini terutama menguntungkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Keringanan:
- Bebas pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Lampung
Lampung menjadi salah satu provinsi dengan skema pemutihan yang cukup beragam.
Keringanan:
- Penghapusan denda.
- Sebagian tunggakan dihapus.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon balik nama.
- Potongan PKB bagi wajib pajak yang taat.
5. Maluku
Program di Maluku berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan promo pengurangan denda pajak kendaraan.
Keringanan:
- Potongan denda hingga 57 persen.
7. Papua Barat
Program ini berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
Keringanan:
- Penghapusan pokok PKB tertentu.
- Penghapusan denda.
- Diskon pokok PKB.
- Pengurangan BBNKB.
- Insentif bagi wajib pajak yang taat.
8. Jawa Timur
Selama Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.
Keringanan:
- Bebas sanksi administrasi PKB.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon tunggakan PKB.
- Pembebasan tunggakan untuk kelompok masyarakat tertentu seperti pengemudi transportasi daring, penerima bantuan sosial tertentu, dan kendaraan roda tiga.
9. DI Yogyakarta
Program pemutihan di Yogyakarta berlangsung hingga 30 September 2026.
Keringanan:
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Selatan
Program di Kalimantan Selatan masih berlaku hingga 30 September 2026.
Keringanan:
- Diskon pokok PKB kendaraan pribadi.
- Potongan BBNKB.
11. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi NTB memberikan relaksasi bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lama.
Keringanan:
- Penghapusan seluruh denda keterlambatan.
- Penghapusan tunggakan pajak yang telah melewati lima tahun.
- Wajib pajak cukup membayar pokok pajak lima tahun terakhir beserta tahun berjalan.
12. Bali
Berbeda dengan sejumlah daerah lain, Bali lebih menitikberatkan pada pemberian diskon pokok pajak.
Keringanan:
- Potongan PKB kendaraan hingga 200 cc.
- Potongan PKB kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
13. Bengkulu
Program pemutihan di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan:
- Pembebasan denda.
- Penghapusan tunggakan tertentu.
- Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.
Jenis Keringanan yang Paling Banyak Diberikan
Meski setiap daerah memiliki kebijakan berbeda, secara umum program pemutihan pada Agustus 2026 meliputi:
- penghapusan denda keterlambatan PKB;
- diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor;
- pembebasan pajak progresif;
- pengurangan atau penghapusan tunggakan pajak tertentu;
- diskon atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengapa Banyak Daerah Menggelar Pemutihan Pajak?
Program pemutihan tidak hanya bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Beberapa tujuan utamanya antara lain:
- meningkatkan kepatuhan wajib pajak;
- memperbarui data kepemilikan kendaraan;
- meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- mendorong masyarakat segera mengurus balik nama kendaraan apabila diperlukan.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Pada umumnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh:
- pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak;
- wajib pajak yang akan memperpanjang STNK;
- pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama atau mutasi (sesuai ketentuan daerah);
- masyarakat yang memenuhi syarat khusus yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Karena setiap daerah memiliki aturan berbeda, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat di provinsi masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
FAQ
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, diskon pajak, atau bentuk insentif lain bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Apakah semua provinsi mengadakan pemutihan?
Tidak. Hingga Agustus 2026, terdapat sedikitnya 13 provinsi yang mengumumkan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Apakah pemutihan menghapus seluruh pajak kendaraan?
Tidak selalu. Sebagian besar program hanya menghapus denda atau memberikan diskon. Ketentuan berbeda di setiap provinsi.
Bagaimana mengetahui program di daerah saya?
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Bapenda atau Samsat provinsi masing-masing yang mengumumkan jadwal, syarat, dan jenis keringanan.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026 masih berlangsung di 13 provinsi dengan skema yang beragam, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga potongan pokok PKB dan BBNKB. Karena setiap pemerintah daerah menetapkan masa berlaku dan persyaratan yang berbeda, pemilik kendaraan sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Selain meringankan beban pembayaran, pemutihan juga membantu menjaga legalitas kendaraan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak di daerah.