Pemilik kendaraan bekas di Banten kini memiliki kemudahan saat membayar pajak kendaraan. KTP pemilik kendaraan sebelumnya tidak lagi menjadi syarat untuk pembayaran pajak kendaraan selama 2026.
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah membeli kendaraan bekas tetapi belum melakukan proses balik nama, sehingga tidak lagi memiliki KTP pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Meski pembayaran pajak tetap bisa dilakukan, ada konsekuensi yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan yang menggunakan kemudahan tersebut wajib melakukan balik nama pada 2027.

Kebijakan ini berlaku di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selama ini, KTP pemilik kendaraan sebelumnya menjadi salah satu dokumen yang kerap dicari ketika pemilik kendaraan bekas hendak melakukan pembayaran pajak atau pengurusan administrasi kendaraan.
Kondisi tersebut bisa menjadi kendala apabila kendaraan sudah berpindah tangan tetapi proses balik nama belum dilakukan.
Melalui kebijakan yang berlaku selama 2026, masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik pertama tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Namun, kemudahan tersebut bukan berarti proses balik nama dihapus.
Pemilik kendaraan tetap diminta menyatakan kesediaannya untuk melakukan balik nama pada 2027.
Berlaku Sampai Akhir 2026
Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Desember 2026 melalui layanan Samsat di Provinsi Banten.
Artinya, fasilitas ini bersifat terbatas pada periode yang telah ditentukan.
Kendaraan yang menggunakan skema tersebut juga akan masuk dalam sistem pengawasan sehingga kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya tetap dapat dipantau.
5 Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bekas agar dapat menggunakan fasilitas tersebut.
1. Membuat Surat Pernyataan
Pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan resmi sesuai ketentuan yang diberlakukan dalam layanan Samsat.
Surat tersebut menjadi bagian dari administrasi untuk pembayaran pajak tanpa KTP pemilik sebelumnya.
2. Mengisi Formulir Samsat
Wajib pajak juga harus mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat.
Formulir tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pendataan kendaraan dan pemilik yang mengajukan pembayaran pajak.
3. Menyatakan sebagai Pengguna Terakhir
Pemohon harus menyatakan bahwa dirinya merupakan pengguna terakhir kendaraan.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari skema pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama.
4. Bersedia Balik Nama pada 2027
Pemohon harus menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Jadi, fasilitas tanpa KTP pemilik lama bukan berarti kendaraan dapat terus digunakan tanpa melakukan perubahan data kepemilikan.
5. Mencantumkan Nomor Telepon Aktif
Pemilik kendaraan juga wajib memberikan nomor telepon yang masih aktif.
Nomor tersebut akan digunakan petugas Samsat untuk melakukan verifikasi sebagai bagian dari proses validasi data.
Tidak Ada Loket Khusus
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut tidak perlu mencari loket khusus.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
Artinya, pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya dapat mengikuti prosedur pelayanan Samsat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Kendaraan Masuk Sistem Pengawasan
Ada hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
Kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama disertai kewajiban melakukan balik nama pada 2027.
Kendaraan yang menggunakan skema tersebut akan masuk dalam sistem pengawasan.
Dengan demikian, fasilitas ini sebaiknya tidak dipahami sebagai penghapusan kewajiban balik nama, melainkan kemudahan sementara agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan selama 2026.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain memenuhi lima ketentuan khusus di atas, pemilik kendaraan juga perlu membawa dokumen administrasi kendaraan.
Untuk perpanjangan STNK, dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan bahan informasi ini meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
KTP yang dimaksud dalam persyaratan tersebut adalah KTP pemohon atau pemilik kendaraan yang mengajukan pelayanan.
Jangan Lupa Balik Nama pada 2027
Kemudahan pembayaran pajak pada 2026 tentu memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala KTP pemilik sebelumnya.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kewajiban balik nama tetap ada.
Pemilik kendaraan yang menggunakan skema tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan balik nama pada 2027.
Karena itu, apabila membeli kendaraan bekas, sebaiknya proses balik nama tetap dipersiapkan agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Kesimpulan
Bayar pajak kendaraan di Banten tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan selama 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten.
Pemilik kendaraan bekas yang tidak mempunyai KTP pemilik pertama harus membuat surat pernyataan, mengisi formulir Samsat, menyatakan sebagai pengguna terakhir, bersedia melakukan balik nama pada 2027, serta mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi.
Selain itu, pemohon tetap perlu membawa STNK, KTP, dan BPKB sesuai ketentuan administrasi.
Yang perlu digarisbawahi, kemudahan ini bukan berarti kewajiban balik nama dihapus. Kendaraan yang menggunakan skema tersebut akan masuk dalam sistem pengawasan dan pemiliknya diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.