Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026, Ini Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Kabar baik bagi masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bekas. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan, sehingga proses penggantian kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.

Namun, istilah “balik nama gratis” perlu dipahami dengan tepat. Yang dihapus bukan seluruh biaya balik nama kendaraan bekas, melainkan BBNKB atas penyerahan kendaraan untuk kedua kali dan seterusnya. Biaya administrasi penerbitan dokumen, pajak kendaraan, serta kewajiban lain tetap dapat dikenakan.

stn BBNKB gratis

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam ketentuan BBNKB, objek pajak hanya mencakup penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Lantas, berapa biaya yang perlu disiapkan ketika balik nama kendaraan bekas pada 2026?

BBNKB Kendaraan Bekas Menjadi Rp0

Perubahan paling penting adalah BBNKB kendaraan bekas.

Dalam penjelasan ketentuan UU HKPD, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Contohnya, ketika kendaraan baru dibeli dan pertama kali didaftarkan, BBNKB dapat dikenakan.

Sebaliknya, ketika kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pemilik kedua, penyerahan tersebut tidak lagi menjadi objek BBNKB. Begitu pula apabila kendaraan kembali berpindah kepada pemilik ketiga dan seterusnya.

Dengan demikian, pembeli mobil atau motor bekas tidak perlu lagi menghitung BBNKB II sebagai persentase dari nilai kendaraan.

Contoh sederhana

Misalnya seseorang membeli mobil bekas dengan harga Rp200 juta.

Sebelumnya, BBNKB II di sejumlah daerah dapat dikenakan berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku. Jika menggunakan ilustrasi tarif 1 persen, BBNKB yang muncul adalah sekitar Rp2 juta.

Kini, untuk penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB-nya Rp0.

Namun, bukan berarti pembeli hanya perlu datang ke Samsat tanpa membayar apa pun. Ada biaya lain yang tetap harus diperhitungkan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 yang Tetap Ada

Komponen biaya setelah BBNKB II dihapus pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa kelompok.

Komponen Motor Mobil
BBNKB II Rp0 Rp0
STNK Rp100.000 Rp200.000
TNKB/pelat nomor Rp60.000 Rp100.000
BPKB ganti kepemilikan Rp225.000 Rp375.000
Mutasi keluar jika pindah wilayah Rp150.000 Rp250.000
**SWDKLLJ*** sekitar Rp35.000 sekitar Rp143.000
PKB + opsen PKB Sesuai kendaraan/daerah Sesuai kendaraan/daerah

*Besaran SWDKLLJ bergantung pada golongan kendaraan. Angka Rp35.000 dan Rp143.000 merupakan tarif yang umum digunakan untuk sepeda motor dan mobil penumpang.

Tarif PNBP kepolisian tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yang hingga kini berstatus berlaku. Aturan tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Berapa Biaya Minimal Balik Nama Mobil Bekas?

Jika hanya menghitung komponen PNBP dan SWDKLLJ yang disebutkan di atas, mobil bekas dapat memiliki biaya tetap sekitar:

Rp143.000 + Rp200.000 + Rp100.000 + Rp375.000 = Rp818.000

Angka tersebut belum termasuk PKB, opsen PKB, tunggakan atau denda pajak jika ada, serta biaya mutasi apabila kendaraan berasal dari wilayah administrasi berbeda.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa pembeli mobil bekas tetap harus memenuhi kewajiban PKB dan opsen PKB serta membayar komponen administrasi kendaraan. Untuk mobil, Korlantas mencantumkan SWDKLLJ sekitar Rp143.000, STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000, BPKB Rp375.000, dan mutasi keluar daerah Rp250.000.

Jadi, Rp818.000 bukan tarif resmi “balik nama mobil” secara keseluruhan, melainkan ilustrasi penjumlahan beberapa komponen tetap sebelum pajak dan biaya lain.

Berapa Biaya Minimal Balik Nama Motor Bekas?

Untuk sepeda motor, jika menggunakan komponen tetap yang sama, perhitungannya:

Rp35.000 + Rp100.000 + Rp60.000 + Rp225.000 = Rp420.000

Angka tersebut juga belum memasukkan PKB dan opsen PKB serta kemungkinan tunggakan atau denda pajak.

Apabila kendaraan harus dimutasi keluar dari daerah asal, terdapat tambahan PNBP mutasi keluar sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

PKB dan Opsen PKB Tetap Harus Dibayar

Penghapusan BBNKB II tidak berarti kendaraan bekas terbebas dari pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Selain itu, sistem pajak daerah sekarang juga mengenal opsen PKB sebagai bagian dari mekanisme penerimaan daerah.

Besaran pajak yang harus dibayar tidak bisa disamaratakan untuk seluruh kendaraan di Indonesia karena perhitungannya dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan, jenis kendaraan, kepemilikan, dan ketentuan pajak daerah masing-masing.

Karena itu, pembeli kendaraan bekas sebaiknya tidak menggunakan angka BBNKB Rp0 sebagai patokan untuk memperkirakan seluruh biaya yang harus dibayar di Samsat.

Bagaimana Jika Pajak Kendaraan Masih Menunggak?

Pembebasan BBNKB II juga bukan berarti seluruh tunggakan pajak otomatis dihapus.

Jika kendaraan yang dibeli masih memiliki kewajiban PKB atau denda, kewajiban tersebut dapat tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Korlantas Polri menegaskan bahwa PKB pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, denda juga dapat muncul.

Hal ini berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan merupakan kebijakan khusus pemerintah daerah yang dapat memberikan penghapusan denda atau tunggakan tertentu dalam periode tertentu. Kebijakan tersebut tidak sama dengan penghapusan BBNKB II yang berasal dari perubahan objek BBNKB dalam UU HKPD.

Kalau Kendaraan Beda Provinsi, Ada Biaya Mutasi

Pembeli kendaraan bekas juga perlu memperhatikan asal kendaraan.

Apabila kendaraan yang dibeli masih terdaftar di wilayah administrasi berbeda dan harus dipindahkan ke wilayah baru, prosesnya dapat melibatkan mutasi kendaraan.

PP Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan tarif penerbitan surat mutasi keluar sebesar:

  • Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya tersebut berbeda dengan BBNKB.

Artinya, meskipun BBNKB II sudah Rp0, mutasi tetap dapat menimbulkan biaya tersendiri jika kendaraan berpindah wilayah administrasi.

Tarif STNK, TNKB, dan BPKB Kendaraan Bekas

Dokumen kendaraan yang berubah akibat pergantian kepemilikan juga memiliki PNBP.

Untuk penerbitan dokumen, tarif yang digunakan antara lain:

Sepeda motor

  • STNK: Rp100.000
  • TNKB: Rp60.000
  • BPKB ganti kepemilikan: Rp225.000

Mobil

  • STNK: Rp200.000
  • TNKB: Rp100.000
  • BPKB ganti kepemilikan: Rp375.000

Tarif tersebut tercantum dalam ketentuan PNBP Polri dan juga digunakan dalam informasi pelayanan Samsat pemerintah daerah.

Mengapa BBNKB II Dihapus?

Perubahan tersebut merupakan bagian dari desain pajak daerah dalam UU HKPD.

Dengan hanya menjadikan penyerahan pertama sebagai objek BBNKB, transaksi kendaraan bekas tidak lagi dikenai pungutan BBNKB setiap kali kendaraan berpindah tangan.

Penjelasan aturan bahkan memberikan contoh bahwa kendaraan yang sudah pernah dikenai BBNKB ketika pertama kali diserahkan tidak kembali dikenai BBNKB ketika dibeli oleh pemilik kedua.

Kebijakan ini membuat komponen pajak dalam proses pembelian kendaraan bekas menjadi lebih sederhana.

Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?

Secara prinsip, ketentuan mengenai objek BBNKB berasal dari UU Nomor 1 Tahun 2022, sehingga bukan sekadar program diskon atau pemutihan yang hanya berlaku di satu provinsi. Penyerahan kedua dan seterusnya tidak menjadi objek BBNKB berdasarkan kerangka UU HKPD.

Namun, jangan menyamakan penghapusan BBNKB dengan keseragaman seluruh biaya balik nama di setiap daerah.

PKB, opsen, prosedur pelayanan, dan kebijakan tertentu dapat mengikuti ketentuan daerah masing-masing. Karena itu, total pembayaran di Samsat Jakarta belum tentu sama dengan total pembayaran untuk kendaraan yang didaftarkan di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, atau provinsi lainnya.

Beli Kendaraan Bekas, Perlukah Langsung Balik Nama?

Sangat disarankan.

Korlantas Polri mengimbau pemilik baru kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.

Balik nama juga membuat administrasi kendaraan lebih rapi untuk kebutuhan berikutnya, termasuk pembayaran pajak dan berbagai layanan registrasi kendaraan.

Hal ini semakin relevan karena Korlantas sedang melakukan digitalisasi layanan registrasi dan identifikasi kendaraan. Korlantas menyatakan sistem pendaftaran kendaraan terus diarahkan ke proses digital dan menargetkan penggunaan e-BPKB secara nasional mulai 1 Januari 2027.

Dengan data kendaraan yang sudah sesuai dengan pemilik sebenarnya, proses administrasi di masa mendatang diharapkan menjadi lebih mudah.

Contoh Perhitungan Balik Nama Mobil Bekas

Misalnya seseorang membeli mobil bekas yang sudah terdaftar di wilayah yang sama.

Komponen yang perlu diperhatikan:

Komponen Perkiraan
BBNKB II Rp0
STNK Rp200.000
TNKB Rp100.000
BPKB ganti kepemilikan Rp375.000
SWDKLLJ sekitar Rp143.000
PKB + opsen Sesuai ketetapan
Subtotal komponen tetap di atas Rp818.000

Jadi, meskipun BBNKB II gratis, total pembayaran tidak otomatis Rp0.

Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, terdapat denda, atau harus dimutasi dari daerah lain, jumlah yang dibayarkan akan lebih besar.

Contoh Perhitungan Balik Nama Motor Bekas

Untuk motor, ilustrasinya:

Komponen Perkiraan
BBNKB II Rp0
STNK Rp100.000
TNKB Rp60.000
BPKB ganti kepemilikan Rp225.000
SWDKLLJ sekitar Rp35.000
PKB + opsen Sesuai ketetapan
Subtotal komponen tetap di atas Rp420.000

Jika kendaraan harus dimutasi keluar daerah, terdapat tambahan sekitar Rp150.000 untuk penerbitan surat mutasi keluar kendaraan roda dua atau tiga.

Jadi, Apa yang Benar-Benar Gratis?

Supaya tidak salah memahami kebijakan, sederhananya:

Gratis:

  • BBNKB atas penyerahan kedua kendaraan.
  • BBNKB atas penyerahan ketiga dan seterusnya.

Tetap dapat dikenakan:

  • PKB.
  • Opsen PKB.
  • SWDKLLJ.
  • Penerbitan STNK.
  • Penerbitan TNKB.
  • Penerbitan BPKB karena pergantian kepemilikan.
  • Biaya mutasi apabila kendaraan pindah wilayah.
  • Tunggakan dan denda pajak jika masih ada.

Jadi, istilah yang paling tepat bukan “balik nama kendaraan bekas gratis”, melainkan “BBNKB II kendaraan bekas sudah tidak dikenakan.”

FAQ Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

Apakah balik nama kendaraan bekas gratis pada 2026?

Tidak sepenuhnya. BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya memang tidak dikenakan, tetapi pemilik masih dapat dikenakan PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, serta PNBP untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Berapa BBNKB II kendaraan bekas?

Untuk penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan UU HKPD, sehingga BBNKB II menjadi Rp0.

Berapa biaya balik nama mobil bekas?

Tidak ada satu angka yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Sebagai ilustrasi, komponen STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ untuk mobil berjumlah sekitar Rp818.000, sebelum PKB, opsen PKB, tunggakan, denda, dan kemungkinan biaya mutasi.

Berapa biaya balik nama motor bekas?

Untuk ilustrasi komponen tetap, STNK Rp100.000, TNKB Rp60.000, BPKB Rp225.000, dan SWDKLLJ sekitar Rp35.000, sehingga subtotalnya sekitar Rp420.000, sebelum PKB, opsen, dan kewajiban lainnya.

Apakah mutasi kendaraan bekas gratis?

Tidak. Jika kendaraan harus dipindahkan keluar wilayah administrasi, terdapat PNBP mutasi keluar. Tarifnya Rp150.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp250.000 untuk roda empat atau lebih.

Apakah tunggakan pajak kendaraan bekas otomatis dihapus saat balik nama?

Tidak otomatis. Penghapusan BBNKB II berbeda dengan program pemutihan pajak. Tunggakan dan denda mengikuti ketentuan pajak yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar.

Apakah BBNKB kendaraan baru juga gratis?

Tidak. Ketentuan BBNKB tetap berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Yang tidak menjadi objek BBNKB adalah penyerahan kedua dan seterusnya.

Kesimpulan

BBNKB kendaraan bekas pada 2026 memang sudah tidak dikenakan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini membuat pembeli mobil dan sepeda motor bekas tidak lagi dibebani BBNKB II yang sebelumnya dapat menjadi salah satu komponen biaya ketika mengganti kepemilikan.

Namun, balik nama kendaraan bekas tidak berarti seluruh prosesnya gratis.

Pemilik baru masih perlu memperhitungkan PKB dan opsen PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi. Jika ada tunggakan atau denda pajak, kewajiban tersebut juga perlu diperiksa.

Karena itu, sebelum membeli kendaraan bekas, sebaiknya jangan hanya melihat harga jualnya. Cek juga status pajak, asal kendaraan, dokumen, serta estimasi biaya administrasinya.

Dengan BBNKB II yang sudah Rp0, proses balik nama memang lebih ringan, tetapi bukan berarti tanpa biaya sama sekali.


Artikel terkait

Telah terbit oleh

montir

montir

Senang menulis hal terkait dengan dunia otomotif, termasuk mobil & motor. Sering sekali memperbaiki khususnya tulisan yang salah, kurang lengkap dan menambahkan aksesori pelengkap catatan.