Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini yang Akan Diatur

Pemerintah menargetkan regulasi baru yang mengatur ekosistem transportasi online dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026. Aturan ini ditunggu karena pemerintah ingin memperjelas tata kelola ojek online (ojol), status pengemudi, pembagian pendapatan dengan aplikator, hingga layanan pengantaran makanan dan barang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan harapan agar aturan tersebut selesai sebelum Hari Kemerdekaan. Per 10 Agustus, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih melakukan finalisasi regulasi tersebut.

Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah lebih dahulu diterbitkan pada Mei 2026. Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani aturan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional.

Dengan demikian, aturan yang kini menjadi perhatian bukan sekadar "Perpres ojol" yang pertama, melainkan regulasi lanjutan untuk memperkuat dan mengatur ekosistem transportasi digital.

Apa yang Sedang Difinalisasi Pemerintah?

rombongan ojek online

Pemerintah sedang menyusun aturan yang membagi kewenangan antar kementerian dan memperjelas berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online.

Menhub Dudy mengatakan pengaturan utama yang sedang dibahas mencakup layanan ojek roda dua. Sementara layanan taksi online tidak menjadi fokus utama regulasi tersebut dan berpotensi mendapatkan pengaturan tersendiri.

Di sisi lain, layanan pengantaran barang dan makanan juga akan masuk dalam pembahasan, tetapi aspek pengaturannya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi sendiri sebelumnya menyatakan pemerintah sedang memfinalisasi regulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Pemerintah menilai karakteristik layanan tersebut berbeda dari transportasi penumpang sehingga membutuhkan pengaturan tersendiri.


Perpres Ojol yang Lama Sebenarnya Sudah Terbit

Banyak pemberitaan mengenai aturan baru ojol dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah baru akan memiliki Perpres tentang ojol.

Faktanya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diteken Presiden Prabowo pada Mei 2026.

Dalam pidato Hari Buruh, Prabowo menyebut aturan tersebut mencakup perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Perpres tersebut juga menjadi dasar kebijakan baru mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.


Komisi Ojol Kini Maksimal 8 Persen

Salah satu perubahan terbesar yang sudah berlaku adalah pembatasan potongan yang diterima perusahaan aplikasi.

Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojol mendapatkan porsi minimal 92 persen, sedangkan potongan untuk aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Sebelumnya, potongan aplikator dapat mencapai sekitar 20 persen.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan bersih pengemudi meningkat sekaligus memberikan kepastian mengenai pembagian hasil dalam ekosistem transportasi online.

Namun, kebijakan 92:8 ini bukan lagi sekadar rencana dalam Perpres baru. Ketentuan tersebut sudah diterapkan sejak 1 Juli dan kemudian akan menjadi bagian dari pengaturan yang diperkuat dalam regulasi lanjutan.


Status Pengemudi Ojol Akan Dipertegas sebagai Usaha Mikro

Salah satu isu paling menarik dalam aturan baru adalah mengenai status pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro.

Status tersebut dipilih setelah pemerintah berdialog dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi.

Dalam pembahasan regulasi baru, status sebagai pelaku usaha mikro akan menjadi salah satu dasar untuk memberikan pembinaan, pemberdayaan, serta akses terhadap kebijakan yang tersedia bagi UMKM.

Maman juga menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dimaksudkan untuk tetap memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya.


Apakah Ojol Akan Jadi Karyawan?

Tidak demikian.

Pengaturan status sebagai usaha mikro berbeda dengan hubungan kerja konvensional antara karyawan dan perusahaan.

Pengemudi tetap berada dalam ekosistem kemitraan dengan platform, tetapi pemerintah ingin memberikan kerangka perlindungan dan pemberdayaan yang lebih jelas.

Karena itu, istilah "pengusaha mikro" perlu dibaca dalam konteks model kemitraan transportasi digital, bukan sebagai perubahan otomatis menjadi pegawai tetap perusahaan aplikasi.


Bagaimana dengan Perlindungan Pengemudi?

Perlindungan pekerja transportasi online tetap menjadi salah satu isu utama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan perlindungan kerja menjadi fokus pemerintah dalam penyusunan kebijakan ojol.

Perpres 27/2026 sendiri telah mengatur arah perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Artinya, regulasi lanjutan diharapkan tidak hanya membahas besarnya potongan aplikator, tetapi juga memperjelas mekanisme perlindungan bagi pengemudi.


Apakah Taksi Online Ikut Diatur?

Untuk saat ini, pemerintah membedakan antara ojek online roda dua dan taksi online roda empat.

Menhub Dudy mengatakan regulasi yang sedang dibahas difokuskan pada layanan kendaraan roda dua. Taksi online kemungkinan membutuhkan pengaturan tersendiri.

Pemisahan tersebut berkaitan dengan karakteristik operasional dan regulasi transportasi yang berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.

Karena itu, pengemudi taksi online sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh ketentuan dalam aturan ojol akan berlaku sama bagi mereka.


Layanan Antar Makanan dan Barang Juga Masuk Pembahasan

Ekosistem aplikasi saat ini tidak hanya menyediakan layanan mengantar penumpang.

Platform yang sama juga digunakan untuk:

  • mengantar makanan;
  • mengirim barang;
  • mengirim dokumen;
  • berbagai layanan berbasis permintaan lainnya.

Pemerintah mulai memasukkan layanan tersebut dalam kerangka pengaturan digital.

Namun, Komdigi menegaskan bahwa layanan pengantaran barang dan orang memiliki karakter bisnis yang berbeda sehingga regulasinya juga perlu disusun dengan pendekatan berbeda.


Mengapa Perpres Baru Ini Penting?

Selama ini, ekosistem transportasi online melibatkan banyak kepentingan sekaligus.

Ada:

pengemudi → aplikator → konsumen → merchant/UMKM → pemerintah

Setiap pihak memiliki kepentingan berbeda.

Pengemudi menginginkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik.

Aplikator membutuhkan model bisnis yang tetap berkelanjutan.

Konsumen menginginkan tarif yang terjangkau.

Sementara pemerintah harus memastikan ekosistem tersebut tetap berjalan tanpa mengorbankan perlindungan pengemudi.

Karena itu, tantangan terbesar regulasi baru bukan sekadar menentukan angka potongan, tetapi menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi digital.


Kapan Perpres Baru Akan Terbit?

Pemerintah menargetkan aturan tersebut selesai pada Agustus 2026.

Menhub Dudy sebelumnya berharap regulasi dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.

Namun hingga 10 Agustus 2026, pemerintah masih melakukan finalisasi.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang menyelesaikan tahap akhir pembahasan Perpres tersebut.

Artinya, target sebelum 17 Agustus masih merupakan target pemerintah, bukan berarti regulasi tersebut sudah resmi berlaku.


Apa yang Sudah Berlaku dan Apa yang Masih Ditunggu?

Kebijakan Status
Perpres 27/2026 Perlindungan Pekerja Transportasi Online Sudah terbit
Porsi pengemudi minimal 92% Berlaku sejak 1 Juli 2026
Potongan aplikator maksimal 8% Berlaku
Status pengemudi sebagai usaha mikro Menjadi bagian kebijakan pemerintah
Regulasi lanjutan ekosistem transportasi digital Masih difinalisasi
Pengaturan layanan antar makanan/barang Sedang disiapkan
Pengaturan taksi online Belum menjadi fokus utama aturan ini

Apa Dampaknya bagi Driver Ojol?

Jika regulasi lanjutan diterbitkan sesuai target, pengemudi akan memiliki kerangka aturan yang lebih jelas mengenai posisi mereka dalam ekosistem transportasi digital.

Potensi manfaatnya mencakup:

  • kepastian mengenai pembagian pendapatan;
  • perlindungan sosial;
  • akses terhadap program UMKM;
  • pembinaan dan pemberdayaan;
  • kejelasan hubungan antara pengemudi dan platform.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada aturan turunan dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh kementerian, aplikator, serta pihak terkait.


Fakta Penting

  • Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah diterbitkan pada Mei 2026.
  • Potongan aplikator untuk layanan ojol roda dua dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapat minimal 92 persen dari pendapatan tarif.
  • Ketentuan 92:8 mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
  • Pemerintah kini menyiapkan regulasi lanjutan mengenai ekosistem transportasi digital.
  • Layanan antar makanan dan barang akan mendapatkan pengaturan yang melibatkan Komdigi.
  • Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat selesai sebelum 17 Agustus 2026, tetapi per 10 Agustus masih dalam tahap finalisasi.

FAQ

Apakah Perpres Ojol sudah terbit?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah terbit sejak Mei 2026. Yang sedang difinalisasi pada Agustus ini adalah regulasi lanjutan mengenai ekosistem transportasi digital.

Kapan Perpres baru ojol ditargetkan terbit?

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut selesai pada Agustus 2026, dengan harapan dapat terbit sebelum 17 Agustus. Per 10 Agustus, prosesnya masih difinalisasi.

Berapa persen potongan aplikator ojol sekarang?

Potongan aplikator untuk layanan ojol roda dua dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi mendapat minimal 92 persen dari pendapatan tarif. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2026.

Apakah pengemudi ojol akan menjadi karyawan?

Tidak otomatis. Pemerintah justru mengarahkan pengemudi ojol roda dua dalam kategori pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan mereka dalam ekosistem transportasi digital.

Apakah taksi online juga akan diatur?

Pemerintah menyatakan regulasi yang sedang dibahas difokuskan pada ojol roda dua. Taksi online kemungkinan mendapatkan pengaturan tersendiri.

Apakah layanan antar makanan dan barang akan diatur?

Ya. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital. Komdigi menyatakan layanan tersebut memiliki karakteristik berbeda dari transportasi penumpang sehingga membutuhkan pengaturan tersendiri.

Kesimpulan

Perkembangan aturan ojol pada Agustus 2026 perlu dibaca sebagai kelanjutan dari Perpres 27/2026, bukan sebagai penerbitan Perpres ojol pertama. Regulasi perlindungan pekerja transportasi online sebenarnya sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada Mei dan ketentuan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator telah berlaku sejak 1 Juli.

Kini pemerintah sedang memfinalisasi aturan lanjutan yang lebih luas mengenai ekosistem transportasi digital, termasuk status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro serta pengaturan layanan pengantaran makanan dan barang. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus, tetapi hingga 10 Agustus prosesnya masih berada pada tahap finalisasi.

Bagi jutaan pengemudi dan pengguna layanan ojol, yang paling penting bukan hanya kapan aturan tersebut diterbitkan, tetapi bagaimana aturan baru itu membagi tanggung jawab antara pengemudi, aplikator, pemerintah, merchant, dan konsumen dalam ekosistem transportasi digital yang semakin besar.


Artikel terkait

Telah terbit oleh

montir

montir

Senang menulis hal terkait dengan dunia otomotif, termasuk mobil & motor. Sering sekali memperbaiki khususnya tulisan yang salah, kurang lengkap dan menambahkan aksesori pelengkap catatan.