Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan di Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai besaran tarif baru yang akan diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan bahwa pembahasan tarif parkir sedang dilakukan. Menurut dia, Pemprov DKI masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menentukan tarif yang dianggap wajar bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” kata Pramono di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2026).

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan tarif parkir Jakarta belum bisa diterjemahkan sebagai keputusan final.
Benarkah Tarif Parkir Jakarta Jadi Rp60 Ribu per Jam?
Nama Rp60 ribu per jam belakangan ramai dibicarakan setelah muncul usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi.
Namun, Pramono menegaskan angka tersebut bukan tarif yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Rp60 ribu ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujarnya.
Pramono bahkan mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
“Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,” kata dia.
Jadi, belum ada tarif parkir baru sebesar Rp60 ribu per jam di Jakarta.
Angka tersebut masih berkaitan dengan usulan dalam pembahasan perparkiran, bukan keputusan resmi Pemprov DKI.
Tarif Parkir Akan Menggunakan Sistem Zonasi?
Salah satu konsep yang muncul dalam pembahasan adalah sistem zonasi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter sebelumnya mengungkap adanya usulan agar tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan.
Dengan sistem tersebut, lokasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal dibandingkan kawasan lainnya.
Artinya, tarif parkir di Jakarta nantinya tidak harus seragam untuk seluruh wilayah.
Kawasan dengan tingkat aktivitas ekonomi dan kepadatan yang tinggi dapat masuk kategori tarif lebih tinggi, sementara kawasan lainnya bisa memiliki tarif berbeda.
SCBD hingga Menteng Bisa Masuk Zona Tarif Tinggi
Beberapa kawasan yang disebut berpotensi masuk kategori tarif tinggi antara lain SCBD, Menteng, Senayan, hingga sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
Usulan ambang batas tarif yang mencapai Rp60 ribu per jam kemudian menjadi perhatian publik.
Namun, Jupiter sendiri justru menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat.
“Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu,” kata Jupiter.
Dengan demikian, angka Rp60 ribu bukan hanya belum menjadi keputusan Pemprov DKI, tetapi juga mendapat penolakan dari salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan di DPRD Jakarta.
Kenapa Tarif Parkir Jakarta Mau Diubah?
Salah satu alasan yang muncul dalam pembahasan perparkiran adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pengaturan penggunaan ruang parkir di kawasan perkotaan.
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi memiliki permintaan parkir yang besar. Tarif berdasarkan zona dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengatur penggunaan ruang tersebut.
Namun, Jupiter mengingatkan bahwa peningkatan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif parkir setinggi mungkin.
Menurutnya, masih terdapat sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah.
“Maksudnya, untuk cara meningkatkan PAD itu bukan begitu caranya. Masih banyak dari yang saya sampaikan tadi. Sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan,” ujar Jupiter.
Dia juga meminta agar kebijakan yang dibuat tidak justru membebani masyarakat.
“Jangan mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini,” katanya.
Tarif Parkir Baru Belum Diputuskan
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta menjadi penegasan bahwa pembahasan tarif parkir masih berlangsung.
Ada beberapa hal yang masih harus ditentukan, terutama besaran tarif dan mekanisme penerapannya.
Karena itu, informasi mengenai tarif tertentu yang beredar saat ini sebaiknya tidak dianggap sebagai tarif resmi.
Termasuk angka Rp60 ribu per jam.
Pemprov DKI belum menyatakan bahwa seluruh kawasan tertentu akan dikenakan tarif tersebut.
Bagaimana Jika Sistem Zonasi Jadi Diterapkan?
Jika konsep zonasi akhirnya digunakan, tarif parkir kemungkinan akan berbeda berdasarkan karakteristik kawasan.
Secara sederhana, kawasan dengan nilai ekonomi dan tingkat aktivitas yang lebih tinggi dapat dikenakan tarif lebih mahal.
Konsep ini juga dapat membuat tarif parkir lebih fleksibel dibandingkan menetapkan satu harga untuk seluruh Jakarta.
Namun, detail pembagian zona, jenis kendaraan, tarif per jam, waktu penerapan, serta mekanisme pembayaran belum dijelaskan dalam bahan yang ada.
Karena itu, belum tepat untuk membuat daftar pasti kawasan mana yang nantinya akan memiliki tarif tertentu.
Kapan Tarif Parkir Baru Jakarta Berlaku?
Sampai Selasa (25/8/2026), belum ada tanggal pemberlakuan tarif parkir baru yang disebutkan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono hanya memastikan pembahasan masih berjalan dan keputusan mengenai harga yang wajar belum ditetapkan.
Artinya, masyarakat belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa tarif parkir akan langsung berubah menjadi Rp60 ribu per jam.
Jadi, Berapa Tarif Parkir Jakarta yang Baru?
Belum diketahui.
Yang sudah diketahui adalah Pemprov DKI Jakarta memang sedang membahas penyesuaian tarif parkir.
Sistem zonasi juga menjadi salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif lebih mahal.
Sementara itu, Rp60 ribu per jam masih sebatas angka yang muncul dalam usulan dan bukan tarif resmi Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Pramono Anung bahkan secara tegas membantah bahwa angka tersebut berasal dari pemerintah provinsi.
Karena itu, pemilik kendaraan di Jakarta belum perlu menganggap Rp60 ribu per jam sebagai tarif parkir baru.
Pemprov DKI masih harus mematangkan besaran tarif dan mekanismenya sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Kesimpulan
Rencana penyesuaian tarif parkir Jakarta memang sedang digodok. Pemprov DKI mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan harga parkir yang dianggap wajar.
Salah satu konsep yang muncul adalah sistem zonasi, dengan kawasan bernilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal.
Namun, tarif Rp60 ribu per jam belum ditetapkan. Angka tersebut merupakan ambang batas yang sempat muncul dalam pembahasan DPRD dan bahkan dinilai terlalu tinggi oleh Ahmad Lukman Jupiter.
Sampai ada keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta, belum bisa dipastikan berapa tarif parkir baru di Jakarta maupun kawasan mana yang akan masuk zona tarif tinggi.